RENAKSI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH TAHUN 2022-2024

KABUPATEN LEBAK- Pemerintah kabupaten lebak melalui Inspektorat menggelar pembahasan Renaksi peningkatan pendapatan asli daerah tahun 2022-2024 dilakasanakan secara Hybrid Kegiatan Dibuka Langsung Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso, Bertempat Di Aula Multatuli Setda Lebak. Kamis (02/06/2022). Pemerintah Kabupaten Lebak Menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Atas Hasil Pemeriksaan BPK Dan Pengawasan Inspektorat Daerah Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022-2024.

Sekretaris daerah menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dengan melihat kondisi kemandirian fiskal pemerintah kabupaten lebak masih rendah dengan dengan pendapatan asli daerah masih di bawah 20% dengan rincian pad 16% pendapatan transfer 83% dan pendapatan hibah sebesar 1 %. Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Maka Pemerintah Kabupaten Lebak Telah Dan Terus Melakukan Berbagi Upaya Untuk Peningkatan PAD baik melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi. Hal ini juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2023 salah satunya yaitu Optimalisasi Potensi dan Meningkatkan Kinerja PAD Sebagai Wujud Kemandirian Daerah. Ujar Sekda

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Bapelitbangda Ir. Hj Virgojanti, M.Si Menjelaskan bahwa Ibu Bupati Lebak telah menertibkan intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) penerimaan pajak dan retribusi daerah, Intruksi Bupati Tersebut Diantaranya : Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Melakukan Evaluasi dan Pendampingan Terhadap Kegiatan Yang Dilakukan Oleh OPD Penghasil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Untuk mengurangi Adanya Kebocoran Penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agar Dimulai Secara bertahap Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Dilakukan Secara Non Tunai, Jika Belum Dapat dilakukan Maka Semua Kepala OPD Agar Mengintruksikan Kepada Koordinasi Petugas Lapangan atau Pihak Ketiga Untuk Menyetorkan Secara Langsung Kepada Rekening Kas Daerah Dan Bendahara Penerimaan OPD Cukup Meminta Bukti Penyetoran Tidak Lagi Menerima Setor Tunai “Ujar Kepala Bapelitbangda.

Menutup paparannya Kepala Bapelitbangda Ir. Hj Virgojanti, M.Si berpesan agar Renaksi yang telah disusun agar diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan di evaluasi secara berkelanjutan