Lokakarya Tahap III, Bapelitbangda,USAID Erat, dan OPD Matangkan Draft RPKD Kabupaten Lebak

RANGKASBITUNGBapelitbangda, USAID Erat, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan Lokakarya Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) di Hotel Bumi Katineung pada 6-7 Desember 2022.

Lokakarya ini merupakan pemenuhan amanat  Permendagri No. 53 Tahun 2020, dimana Pasal 2 ayat (2) disebutkan Bupati bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan di daerah kabupaten, salah saatunya dengan menyusun dokumen RPKD yang nantinya menjadi acuan dalam penanggulangan kemiskinan untuk peride 5 (lima) tahun.

Muhamad Chehafudin Tenaga Ahli SEPAKAT Bappenas menegaskan, “Sebelum menyusun dokumen RPKD, OPD harus menguasai terlebih dahulu konsep dan praktek tentang Determinan Kemiskinan, Penyusunan Prioritas Program, dan Penentuan Lokasi Prioritas. Determinan Kemiskinan ialah metodologi untuk menemukan akar masalah dan masalah yang menyebabkan kemiskinan. Sedangkan prioritas program ialah intervensi kebijakan yang tepat, baru setelahnya memilih lokasi yang akurat yang disebut lokasi prioritas. Maka pada lokakarya tahap III ini saya akan pandu OPD untuk menguasai ketiga hal tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut Kabid Perekonomian dan SDA Iman Hiddayat menyampaikan, Draft Dokumen RPKD diperkirakan selesai akhir Desember 2022, oleh karena itu perlu dijaga kekompakan dan semangat seluruh anggota Tim. Memasuki Tahun 2024, dokumen RPKD bisa juga akan digunakan untuk menyusun dokumen perencanaan lainnya seperti RPD, Renstra OPD, RKPD, dan Renja OPD, dan yang lebih penting manfaatnya segera dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan penyepakatan rencana tindak lanjut penyelesaian dokumen RPKD dan poto bersama peserta dan narasumber.