Rangkasbitung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar rapat tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) Kabupaten Lebak di Aula Terbatas Sekretariat Daerah, Hari Rabu Tanggal 5 Januari 2022. Agenda ini dilakukan dalam rangka mematangkan persiapan daerah untuk pembahasan lintas sektor revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2021-2041 di Kementerian ATR/BPN.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menyampaikan bahwa proses revisi RTRW Kabupaten Lebak tahun 2021-2041 telah memasuki tahap persiapan pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN. “Beberapa catatan dari hasil asistensi dengan Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam risalah rapat pada 8 November 2021 telah ditindaklanjuti. Namun masih ada beberapa kendala yang perlu diselesaikan bersama yaitu perbaikan validasi KLHS dari Provinsi Banten dan data SK Kawasan Hutan dari BPKH yang masih menggunakan data 2019”, ungkap Kepala Dinas PUPR.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, selaku ketua TKPRD Kabupaten Lebak memberikan tanggapan OPD terkait khususnya Dinas LH agar sesegera mungkin menindaklanjuti catatan-catatan perbaikan pasca validasi KLHS tersebut. Selain itu, beliau juga menginstruksikan agar Dinas PUPR dan Dinas LH untuk fokus menyelesaikan segala persiapan menuju pembahasan lintas sektor dan berkolaborasi dengan baik agar revisi RTRW Kabupaten Lebak dapat segera selesai. Tidak hanya itu, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan beliau juga menyampaikan agar secara paralel disusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang nantinya dapat menjadi arahan pengembangan industri tematik sebagaimana tertuang dalam pola ruang terbaru dengan konsep eco-industry.