SEKILAS BAPELITBANGDA

Visi :

  • Menjadi Lembaga Perencanaan Pembangunan Daerah yang Profesional, Amanah, Inovatif dan partisipatif

Misi :

  • Meningkatkan kualitas sumber daya perencana yang handal, amanah dan inovatif
  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung penyusunan perencanaan pembangunan
  • Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan daerah
  • Meningkatkan kualitas pengendalian dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan daerah
  • Meningkatkan tata kelola dan kinerja kelembagaan melalui pengembangan sistem prosedur

Tugas Pokok

Bappeda mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi

Berkaitan dengan Tugas Pokok tersebut Bappeda mempunyai fungsi, yakni :

  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan pelayanan umum bidang perencanaan pembangunan daerah
  3. Pengawasan dan Pembinaan;
  4. Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.