Hotel Bumi Katineung, Selasa (7/6). Ansit program pencegahan dan penurunan stunting adalah proses untuk mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting dalam wilayah kabupaten/kota, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan. Ansit dilakukan untuk memahami permasalahan dalam integrasi intervensi gizi spesifik dan sensitif pada sasaran rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Hasil Ansit merupakan dasar perumusan rekomendasi kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integrasi intervensi gizi bagi rumah tangga 1.000 HPK.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan program/kegiatan yang diprioritaskan alokasinya dan menentukan upaya perbaikan manajemen layanan untuk meningkatkan akses rumah tangga 1.000 HPK terhadap intervensi gizi spesifik maupun sensitif.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 440/Kep.317-Dinkes/2021
Tentang Penetapan Desa Lokasi Khusus Prioritas Intervensi Stunting Di Kabupaten Lebak Tahun 2022, terdapat 10 Desa di Kabupaten Lebak yang menjadi Lokasi Khusus (Lokus) Stunting, yaitu Desa Cikate, Desa Sangkanwangi, Desa Bojong Menteng, Desa Citorek Sabrang, Desa Asem Margaluyu, Desa Sukamanah, Desa Sukamulya, Desa Sinargalih, Desa Datarcae, dan Desa Lebakasih. Sesuai data SSGI tahun 2021 jumlah stunting di Kabupaten Lebak sebesar 27,30%
Menurut Ir. Virgojanti, M.Si., selaku Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, prevalensi tertinggi berada di Kecamatan Leuwidamar, Desa Bojong Menteng yaitu sebesar 34,11%. Upaya yang harus dimaksimalkan untuk menurunkan jumlah stunting di Kabupaten Lebak yaitu (1) pelaksanaan kegiatan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lebak sudah berjalan walaupun masih butuh perbaikan dan penyesuaian terutama pada masa pandemi Covid 19; (2) perlu adanya peningkatan koordinasi lintas sektor terutama terkait program, kegiatan dan data pendukung dalam pelaksanaan aksi konvergensi; (3) perlu didorong agar semakin tumbuhnya inovasi – inovasi dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting; dan (4) peran Camat dan Kepala Desa agar lebih dioptimalkan dalam memantau dan mengintervensi pencegahan dan penanganan kasus stunting di wilayahnya. Sambungnya.
Semoga dengan kegiatan ini, angka stunting di Kabupaten Lebak bisa ditekan sehingga upaya percepatan pencegahan stunting agar konvergen, baik pada perencanaan, pelaksanaan, termasuk pemantauan dan evaluasinya, juga mendorong keterlibatan dalam percepatan pencegahan stunting agar prevalensi turun hingga 14% pada 2024 nanti yang merupakan agenda utama Pemerintah Pusat.