Rahaya Resto & Resort, Kamis (9/6). Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat. Rembuk Stunting merupakan aksi ke-3 (tiga) dari 8 (delapan) aksi intervensi penurunan stunting terintergrasi di Kabupaten/kota, berdasarkan pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas RI.
Menurut Ir. Hj. Virgojanti, M.Si. “Kabupaten Lebak terus mengupayakan secara maksimal untuk mempercepat penurunan stunting dengan melaksanakan: (1) menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lebak; (2) membentuk POKJA Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Lebak melalui SK Bupati Lebak Nomor : 050/Kep.59-Bappeda/2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lebak Tahun 2020; dan (3) membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)Tingkat Kabupaten Lebak, TPPS Tingkat Kecamatan, dan TPPS Tingkat Desa”.
Lebih lanjut Virgojanti mengungkapkan bahwa “upaya percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila kedua jenis intervensi dilakukan secara konvergen, yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif”.
Peran lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting perlu ditingkatkan. Perlu adanya peningkatan koordinasi lintas sektor terutama terkait program, kegiatan dan data pendukung dalam pelaksanaan aksi konvergensi, kemudian peran Camat dan Kepala Desa agar lebih dioptimalkan dalam memantau dan mengintervensi pencegahan dan penanganan kasus stunting di wilayahnya.