SERANG. Bapelitbangda.lebakkab.go.id. Bapelitbangda Kabupaten Lebak yang diwakili Yosie Widyastuti, SE.,M.Si mengikuti Sosialisasi Fasilitasi RKPD Tahun 2023 di Ruang Ex Litbang Bappeda Provinsi Banten pada Jum’at (10/06/2022). Zaenal Mutaqin, SE., M.SE., M.Sc., P.hd Kabid PPEPD Bappeda Provinsi Banten menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Kabupaten dan Kota dalam mempersiapkan form fasilitasi nanti. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun anggaran 2023 fasilitasi RKPD sudah bukan lagi bersifat manual tapi harus berbasis online dengan mengupload berkas di aplikasi https://rakortekrenbang.sipd.kemendagri.go.id.
Narasumber kedua yang memberikan materi yaitu Sugeng Haryadi, SE.,MM Fungsional Perencana Analis Kebijakan. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan kelengkapan-kelengkapan yang kabupaten dan kota harus penuhi sebelum fasilitasi dilakukan seperti: (1) Dokumen RPJMD/RPD; (2) Dokumen Rancangan Akhir RKPD; (3) Review APIP; (4) Berita Acara Kesepakatan Musrenbang; (5) Hasil Pengendalian dan Evaluasi Rumusan Kebijakan; dan (6) Surat Permohonan Fasilitasi. Verifikasi Fasilitasi RKPD 2023 oleh Bappeda Provinsi Banten rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 20 -24 Juni 2022, oleh karenanya kabupaten dan kota harus bisa menyelesaikan upload data tersebut tepat waktu. Pada sesi akhir, peserta dipandu oleh instruktur mengenai teknis pengisian form fasiltiasi yang terdiri dari: Form 1 menjelaskan konsistensi target RPJMD dengan RKPD; Form 2 memuat jumlah program dan sub kegiatan yang dianggarkan di Tahun 2023; Form 3 memuat lampiran OPD yang mengikuti rakortekrenbang; dan Form 4 berisi rincian program, kegiatan, sub kegiatan penunjang prioritas nasional. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam fasilitasi RKPD Tahun 2023 Yaitu Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.