TANGGULANGI KEMISKINAN EKSTREM, PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK BERSAMA USAID ERAT KOLABORASI DENGAN DESA DAN KELURAHAN

BAPELITBANGDA KABUPATEN LEBAK, RANGKASBITUNG – Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi, SE.,M.Si menghadiri Lokakarya dengan tema “Pemetaan Potensi Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Desa/Kelurahan dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di Horison Rahaya Resort Rangkasbitung, Selasa – Rabu (6-7/9/2022).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Lebak menyampaikan: “kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks dan kronis, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstim secara tepat sasaran” ungkapnya.

Lokakarya dihadiri pula oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Ir. Hj. Virgojanti, M.Si yang memaparkan tantangan dan permasalahan percepatan penaggulangan kemiskinan di Kabupaten Lebak. Adapun tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan tersebut yaitu melalui: Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), dan Kolaborasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan antara Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah Desa.

Hadir pula narasumber dari Kasi Wilayah I, Subdit Sosial dan Budaya Dit. SUPD III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jodi Frency, ST.,MM. Peran Kemendagri dalam percepatan kemiskinan ekstrem yaitu: (1) melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait penaggulangan kemiskinan ekstrem; dan (2) Memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.

Menurut data yang dirilis BPS Kabupaten Lebak pada tahun 2021 Tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,86%, dengan Jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 50.090 jiwa. Tren penduduk miskin di Kabupaten Lebak dari tahun 2018 sampai dengan 2021 cenderung meningkat meskipun pada tahun 2019 mengalami penurunan, namun pada tahun 2020 sampai 2021 mengalami peningkatan karena terjadi Pandemi Covid 19. Melalui lokakarya ini diharapkan hasilnya menjadi masukan dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Lebak.