LEBAK – Hari Kamis bertempat di Ruang Terbatas Setda Lebak, dilaksanakan Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Maja Kabupaten Lebak 2022. (6/10/2022)
Dalam memilih lokasi tempat tinggal, aksesibilitas merupakan salah satu pertimbangan utama. Kota Baru Maja merupakan salah satu dari sepuluh kota baru publik sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pengembangan kota baru ini setidaknya menawarkan dua hal, yaitu kemudahan aksesibilitas dan kenyamanan kota. Kemudahan aksesibilitas diperoleh lewat pengembangan kota baru yang terintegrasi dengan Jakarta menggunakan konsep Transit Oriented Development (TOD) dan kenyamanan kota diperoleh salah satunya melalui pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.
“Kawasan Kota Baru Maja merupakan lokasi potensial sebagai kota satelit baru penyangga Jakarta yang memiliki potensi pengembangan sebagai kota baru layak huni dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang memadai serta visi perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang terarah”. Deputi Menteri PPN/Bappenas Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata juga Pernah menyampaikan bahwa pengembangan kota baru Maja harus committed dengan konsep awal sebagai kawasan TOD dan penataan kawasan Kota Baru Maja merupakan kesempatan untuk merencanakan secara baik untuk jangka panjang dari sisi kelengkapan sarana prasarana, sustainability, desain transportasi massal yang komprehensif. Sehingga pada akhirnya, Maja dapat menjadi kota yang terintegrasi dan bukan hanya sebagai suburban Jakarta. Terdapat banyak kajian terdahulu mengenai deliniasi pengambangan Kota Baru Maja. Oleh karena itu, dalam kajian makronya, penataan kawasan Kota Baru Maja akan tetap memperhatikan dua opsi delineasi kota baru pada kajian terdahulu, yaitu opsi pertama, meliputi enam kecamatan pada dua provinsi sesuai kajian Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2016 dan opsi kedua, meliputi lima kecamatan di Provinsi Banten sesuai pasal penjelasan Perda RTRWP Banten No. 5 Tahun 2017. “Namun, yang menjadi fokus penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah Kawasan TOD Perkotaan Maja di Kabupaten Lebak.
ada misi lain yang diemban Maja sebagai kota baru publik yaitu Maja diharapkan dapat menjadi kota yang inklusif dan ramah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini termasuk tersedianya Ruang Terbuka Hijau bagi MBR. Kepala Seksi Penataan Kawasan Baru Wilayah I Ditjen Tata Ruang, Mirwansyah Prawiranegara, mengusulkan bahwa salah satu opsi pengaturan ruang untuk menjamin komitmen penyediaan hunian MBR adalah adanya dedicated zoning dalam Perda RDTR bagi alokasi hunian MBR dari masing-masing pengembang yang dilengkapi dengan paket insentif dalam pemerintah misalnya dalam bentuk penyediaan infrastruktur bagi zona tersebut. Selain itu perlu diinisiasi pembangunan platform kolaborasi multipihak antara swasta dan Pemerintah sehingga rencana yang disusun nanti akan implementatif bagi semua pihak. Pada akhir pembahasan, disepakati akan dilakukannya integrasi perencanaan dan pembangunan dari semua pihak dalam perencanaan tata ruang Kota Baru Publik Maja.