LEBAK – Merujuk surat kami nomor 005/3040-BPKAD/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal undangan Lokakarya “Diseminasi Hasil Sementara Kajian Formulasi Bantuan Keuangan Provinsi Banten”, sehubungan dengan perubahan jadwal yang semula Pemerintah Provinsi banten dan Pemerintah kabupaten lebak yang di fasilitasi USAID Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efesien dan Kuat. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan Peserta dari Kabupaten/Kota pendampingan USAID orang total 15 orang yang bertempat di Hotel Le Semar Kota Serang yang di selenggarakan selama 2 hari terhitung dari hari Selasa-Rabu tanggal 25 -26 Oktober tahun 2022. (Selasa, 25 Oktober 2022).
Program USAID ERAT adalah program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika. Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah. Tujuan tersebut akan dicapai melalui tiga hasil antara, yaitu: 1. Keselarasan kebijakan nasional dan daerah yang lebih baik; 2. Peningkatan kinerja pelayanan publik; dan 3. Alokasi dan penggunaan anggaran yang lebih baik. Program USAID ERAT diharapkan dapat mencapai hasil berikut: 1. Komunikasi, koordinasi dan kolaborasi terkait kebijakan yang lebih kuat di antara tingkatan pemerintahan; 2. Perbaikan harmonisasi dan implementasi kebijakan yang dapat meningkatkan tata kelola dan penyediaan layanan; 3. Penggunaan data pemerintah yang lebih andal dan efektif untuk merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja; 4. Penggunaan aspirasi masyarakat yang lebih substansial dalam perencanaan sumber daya, penyediaan layanan, dan evaluasi hasil; 5. Peningkatan kapasitas dan komitmen pemerintah untuk menyasar kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam kebijakan, penyediaan layanan, dan pengalokasian sumber daya; 6. Kualitas dan transparansi yang lebih baik DALAM pengeluaran dan alokasi sumber daya di tingkat daerah; dan 7. Penyebaran, adopsi, dan pelembagaan yang lebih luas dari inovasi, praktik baik, dan model yang dapat direplikasi untuk memperkuat pemerintah daerah. Untuk mencapai hasil yang diharapkan Program USAID Erat sebagaimana disebutkan pada Nomor 2, 3, dan 6 maka dilaksanakan sebuah kajian reformulasi skema Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten bagi pemerintah kabupaten/ kota. Kajian ini juga memiliki keterkaitan dengan salah satu Intermediate Result yang hendak dicapai Program USAID Erat, yaitu alokasi dan pelaksanaan anggaran yang semakin baik untuk pelayanan publik. adapun Tujuan kajian ini adalah untuk mendapatkan sebuah skema atau model formulasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi yang dapat berkontribusi dalam mengurangi ketimpangan dan meningkatkan pelayanan publik di kabupaten/ kota di Banten.
Data BPS menunjukan bahwa gini rasio provinsi Banten pada 2022 sebesar 0,363 yang menunjukan bahwa masih terjadi ketimpangan pendapatan dengan kategori sedang. Meskipun tingkat kemiskinan di Provinsi Banten (6,50) sudah di bawah nasional (9,71), namun tingkat kemiskinan di sejumlah kabupaten di Banten masih lebih tinggi dari nasional, seperti di Kab. Pandeglang (10,72) dan Kab. Lebak (10,29). Sementara tingkat kemiskinan di lima daerah lainnya sudah lebih rendah dari tingkat Provinsi. Demikian halnya dengan persoalan stunting, dimana Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak tercatat sebagai dua daerah dengan tingkat pravelensi tertinggi di Provinsi Banten, masing-masing 37,8% dan 27,3%. Adapun tingkat pravelensi stunting daerah lainnya lebih rendah dari provinsi dan nasional. Persoalan pembangunan di tingkat kabupaten/ kota pada umumnya, ketersediaan anggaran daerah yang terbatas kerap kali menjadi penghambat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan indikator-indikator kesejahteraan. Sebagian besar anggaran daerah dialokasikan untuk kebutuhan-kebutuhan rutin penyelenggaraan pemerintahan, serta memenuhi amanat peraturan perundang-undang, seperti untuk anggaran pendidikan pendidikan 20 persen, infrastruktur, dan kesehatan 10 persen. oleh karena itu, skema Bantuan Keuangan (Bankeu) pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/ kota menjadi diperlukan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Ketersediaan anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan pemerintah provinsi, diharapkan dapat digunakan oleh pemerintah kabupaten/ kota untuk menyediakan layanan publik yang lebih prima. Skema Bantuan Keuangan sebagaimana disebut di atas sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah provinsi Banten, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten. Namun demikian, formulasi Bantuan Keuangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut masih belum mengatur secara komprehensif untuk pengurangan ketimpangan dan upaya peningkatan pelayanan publik di tingkat kabupaten/ kota, seperti penurunan tingkat pravelensi stunting, dan kemiskinan. Diperlukan reformulasi Bantuan Keuangan yang dapat memotivasi pemerintah kabupaten/ kota untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih baik. Saat ini, kajian Bantuan Keuangan tengah dilaksanakan dan sudah menghasilkan sebuah draft awal yang masih memerlukan masukan dari berbagai pihak, khususnya dari Organisasi Perangkat Daerah di pemerintah provinsi banten. Untuk itu, kegiatan Lokakarya Diseminasi Hasil Sementara Kajian Formulasi Bantuan Keuangan Provinsi Banten dirasa perlu untuk dilaksanakan guna mendapatkan tanggapan dan masukan.
Adapun tujuan kegiatan ini diantaranya : a. Mendiseminasikan hasil sementara kajian tentang reformulasi Bantuan Keuangan pemerintah provinsi Banten untuk pemerintah Kabupaten/ kota; b. Mengidentifikasi masukan dan tanggapan Organisasi Perangkat Daerah di provinsi Banten atas hasil kajian; dan c. Menyusun langkah-langkah tindak lanjut perumusan skema Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten.