KABUPATEN LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak Melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bepelitbangda) kabupaten lebak menggelar pelaksanaan monitoring dan pembinaan UKS/M ke setiap Kecamatan di kabupaten lebak (Jum’at, 21/10/2022).
TUJUAN utama pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pendidikan tersebut sekolah dituntut untuk tidak hanya mengupayakan peningkatan pada aspek akademis peserta didik, tapi juga memperhatikan aspek kesehatan mereka. Upaya peningkatan kualitas kesehatan peserta didik dilakukan melalui program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Ruang lingkup dan tujian UKS tidak lain mengarah pada praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah. Munculnya berbagai penyakit yang sering menyerang anak usia sekolah dasar (6-10) Tahun, ternyata berkaitan dengan dengan PHBS.
Oleh karena itu, Penanaman Nilai-nilai PHBS di sekolah merupakan kebutuhan mutlak dan dapat dilakukan dengan pendekatan UKS. Dalam rangka penguatan tata kelola UKS, direktorat sekolah dasar telah menyusun buku pedoman tata kelola UKS. Buku pedoman ini fokus pada mendesain manajemen UKS di tengah pandemi. Buku pedoman tata kelola UKS menjadi upaya strategis dalam pencegahan penyakit dan penularan wabah. Lebih lanjut buku pedoman tata kelola UKS ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia indonesia seutuhnya wabil khusus masyrakat kabupaten lebak.