SERANG – Bapelitbangda Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Daftar Data Perencanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun 2023-2026 yang bertempat di Ball Room Bappeda Provinsi Banten pada Selasa, (01/11/2022).
Rapat tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Banten. Selain itu, pembahasan rancangan data juga dilakukan bertepatan dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026.
Selain itu, saat ini Banten merupakan salah satu Provinsi yang menjadi pilot project pelaksanaan integrasi e-Planning dengan Sistem Informasi Pembangun Daerah (SIPD) bersama dengan 6 provinsi lainnya. Oleh karena itu, Kepala Bidang PPEPD Bappeda Provinsi Banten mengajak seluruh Bappeda/Bapelitbangda, Diskominfo SP, dan OPD lainnya untuk bersama berkolaborasi mensukseskan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Banten.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2019 mencakup: (1) penentuan daftar data daerah yang dikumpulkan di tahun selanjutnya; (2) penentuan daftar data daerah yang dijadikan data prioritas daeah; dan (3) penentuan rencana aksi satu data tingkat daerah.
Bapelitbanda Kabupaten Lebak sebagai koordinator forum Statistik Sektoral Daerah (SSD) akan melakukan koordinasi dengan Diskominfo, Statsitik dan Persandian dan OPD lainnya dalam mendukung Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Banten.