RAKOR LINTAS SEKTOR RTRW PROVINSI BANTEN 2022-2042, PJ GUBERNUR BANTEN BAWA SEMANGAT WUJUDKAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN YANG IDEAL

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lebak yang diwakili Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2022-2042 di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (17/11).

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, hadir secara langsung untuk memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2022-2042. Mengawali paparannya, beliau menyampaikan beberapa isu strategis yang ada di Provinsi Banten meliputi luasan kewenangan wilayah kelola laut Banten yang berkurang, permasalahan ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana produksi serta pertambangan, degradasi ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, isu lingkungan, dan kondisi demografi. Selain itu, beliau menerangkan bahwa saat ini Provinsi Banten memiliki keunggulan sebagai salah satu gerbang investasi Indonesia, ketersediaan sumber daya manusia yang mendukung serta kaya akan sumber daya alam. “Melalui dokumen RTRW Provinsi Banten 2022-2042 ini, kami berharap perencanaan tata ruang Provinsi Banten menjadi ideal dan bisa menjadi acuan dalam pembangunan yang produktif berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas PJ Gubernur Banten.

Salah satu narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Edison Siagian, mengatakan bahwa dengan adanya pilkada serentak dan habisnya berbagai kebijakan pembangunan seperti RPJP dan RPJM di tingkat Nasional maupun daerah merupakan momentum yang harus dimanfaatkan dengan baik. “Momentum ini harus dimanfaatkan oleh Provinsi Banten yang sedang menyusun RTRW-nya, sehingga dokumen tersebut diharapkan bisa diperdakan pada awal tahun 2023 dan dapat digunakan oleh kabupaten/kota sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah,” ungkap Direktur SUPD 1 Kemendagri. Beliau berpesan agar dokumen kebijakan pembangunan bisa selaras dengan dokumen tata ruang di mana dalam waktu dekat akan terbit regulasi mengenai petunjuk teknis penyelerasan tersebut, dan juga konsistensi antara naskah akademis dengan materi teknis perlu diperhatikan dengan baik.

Dalam rapat ini, substansi yang berkaitan dengan Kabupaten Lebak ialah mengenai rencana peningkatan kelas terminal Malingping dari tipe C menjadi tipe A. Perwakilan dari Kementerian Perhubungan meminta perlu adanya justifikasi intensitas keluar masuk bus AKAP dan AKDP serta kesiapan menghibahkan lahan kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar peningkatan kelas. Selain itu disinggung juga mengenai perkembangan kepastian luasan KP2B di Kabupaten Lebak pasca terbitnya berita acara kesepakatan LSD per 27 Oktober 2022.