LEBAK- Proses Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana di amanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dilakukan dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) untuk itu dalam rangka persiapan penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Lebak tahun 2024, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) kabupaten lebak dalam hal ini bidang P2EPD mengadakan kegiatan Pelatihan SIPD Desa, Acara dibuka secara zoom meeting/ Virtual oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, dan di hadiri oleh Sekretaris Bapelitbangda kabupaten lebak beserta jajarannya, Kecamatan dan Desa sesuai pada surat undangan yang terlampir, bertempat di Aula Bapelitbangda. Kegiatan berlangsung selama tujuh hari di mulai dari hari senin tanggal 5 sampai dengan hari selasa tanggal 13 Desember. Peserta dari Desa maupun Kecamatan untuk dapat mengikuti pelatihan Aplikasi SIPD Desa melalui zoom meeting sebagaimana jadwal yang terlampir. Senin (05/12/2022)
Dalam sambutannya Kepala Bapelitbangda Dr. Yosep Mohamad Holis, S.Hut., M.T, M.Sc, menyampaikan meningkatkan kapasitas Aparatur Kecamatan dan Desa dalam melakukan proses inputing usulan pada aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), Adapun Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan ini yaitu, proses penyusunan dokumen perencanaan tahun anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tahapan pembangunan. Selain itu juga kepala Bapelitbangda menyampaikan dalam rangka percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan Produk Hukum terbaru yang tertuan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebelumnya belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti, dikeluarkannya permendagri 70 Tahun 2019 untuk memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan pokok dikeluarkan peraturan ini untuk memudahkan informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam rangka penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Daerah melakukan percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan cara mengadakan Kegiatan pelatihan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan.