Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai (WS) Cidanau Ciujung Cidurian sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga, instansi serta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Cidanau Ciujung Cidurian yang antara lain memuat:
1. Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Cidanau Ciujung Cidurian;
2. Matrik dasar penyusunan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Cidanau Ciujung Cidurian.
Sehubungan dengan telah disusunnya Dokumen Rancangan RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian serta berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka
Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui tautan berikut:
https://bit.ly/MatriksRPSDA_WSC3
Batas waktu pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian akan melanjutkan ke Tahap Penetapan.