SUSUN DOKUMEN RENCANA PENGELOLAAN RISIKO BANJIR DAERAH, KEPALA BAPELITBANGDA: HARUS IMPLEMENTATIF DAN MEMILIKI NILAI MANFAAT SERTA BERSIFAT INTEGRATIF

Lebak – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak menggelar rapat laporan pendahuluan dalam rangka penyusunan dokumen rencana pengelolaan risiko banjir daerah (RPRBD) di Kabupaten Lebak, Selasa (19/7). Adapun dokumen ini merupakan bagian dari implementasi terhadap program Flood Management in Selected River Basins (FMSRB) yang penyusunannya akan bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Hj. Virgojanti, saat membuka rapat menekankan bahwa hasil dari dokumen RPRBD ini diharapkan bisa implementatif dan memiliki nilai manfaat serta dapat diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang diantaranya RPJPD dan RPJMD. “Kabupaten Lebak sebagai daerah hulu dan fungsinya sebagai daerah konservasi di Provinsi Banten tentunya memiliki posisi strategis dalam rangka menjaga dan memanfaatkan sumber daya air yang dimiliki,” ucap Hj. Virgojanti.

Tim Leader LPPM ITB selaku penyusun dokumen RPRBD Kabupaten Lebak, Joko Nugroho, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini telah sesuai atau satu nafas dengan amanat yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024. “Sebagaimana dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa upaya pengurangan kerugian melalui pembangunan infrastruktur yang berketahanan bencana difokuskan pada beberapa sungai prioritas salah satunya Ciujung-Cidanau-Cidurian (C3) yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lebak,” kata Joko Nugroho. Beliau menambahkan bahwa maksud dari penyusunan RPRBD ialah membuat dokumen perencanaan terpadu dalam pengelolaan risiko banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak melalui proses identifikasi berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi, dan merumuskan strategi yang tepat untuk pengelolaan risiko banjir di Kabupaten Lebak agar lebih optimal dan terarah dimasa mendatang.

Pada sesi penutup, Prof. Owin Jamasy selaku Community Empowerment Specialist Konsultan CS-06 Pusat, menegaskan kembali bahwa fungsi dari penyusunan RPRBD ini agar dapat menjadi rencana terpadu dengan berbagai OPD berupa exit strategy yang mampu menghasilkan solusi bersifat realistis, konkret, dan terukur. Selain itu perlu juga ada solusi berupa kebijakan tingkat kabupaten hingga tingkat lokal dalam hal ini peraturan desa. “Pada output dokumen diharapkan dapat muncul distribusi peran stakeholders sehingga rekomendasi dalam dokumen ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya yang telah dirumuskan berupa peta kelembagaan pengelolaan risiko banjir di Kabupaten Lebak,” pungkas Prof. Owin.