FASILITASI RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RKPD KABUPATEN LEBAK TAHUN 2022

KABUPATEN LEBAK- Rabu Tanggal 07 (Tujuh) Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh dua bertempat di Aula litbang Bappeda Provinsi Banten dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022 Kabupaten Lebak, dihadiri oleh Tim Fasilitasi RKPD Tahun 2023 Bappeda Provinsi Banten dan Tim Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Kepala Baepelitbangda, Sekertaris para kabid dan Fungsional Ahli Muda Perencana Bapelitbangda Kabupaten Lebak dengan memperhatikan Surat Undangan Bappeda Provinsi Banten Nomor 050/2167-Bapp/2022 Tanggal 13 Juli  2022 tentang Fasilitasai Perubahan RKPD Kabupaten/Kota 2022. Berdasarkan Pasal 354 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD mengamanatkan bahwa Bupati/Wakilwalikota menyampaikan Rancangan Perda Tentang RKPD kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. Berkenaan dengan hal tersebut, di informasikan bahwa kelengkapan dokumen untuk pelaksanaan Fasilitasi Rancangan akhir perubahan RKPD kabupaten/kota tahun 2022, sebagai berikut : (a) Surat permohonan Fasilitasi RKPD yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota (b) Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022 (c) Hasil Review APIP atas Rancangan Akhir Perubahan RKPD tahun 2022 (d) Dokumen Hasil Pengendalian dan evaluasi RKPD s.d Triwulan II (e) Matriks Isian form 1 s.d 3 (terlampir). Berdasarkan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa RKPD dapat mengalami perubahan    apabila berdasarkan   hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya   harus digunakan untuk tahun berjalan.

Lanjutan- Fasilitasi sebagaimana  dimaksud merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Provinsi Banten kepada Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan. Dalam hal ini kabupaten lebak telah melakukan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022, ada Beberapa Catatan Perbaikan yang harus dilakukan pada dokumen Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022  yaitu : a. Perbaikan dan ditambah sesuai saran pada Dasar Hukum di Bab I b. ditambahkan Sub bab Dasar Pertimbangan Perubahan yang, menyajikan alasan perubahan RKPD 2022 secara spesifik pada Bab II c. di Tabel 3.1 Proyeksi Indikator Ekonomi Nasional, Provinsi dan Kabupaten Leban Tahun 2022 pada Bab III telah diselaraskan dengan tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2022 pada Bab IV. Telah di lengkapi penjelasan narasi dengan adanya Indikator Makro yang mengalami perubahan target pada Bab III d. perbaikan data pada tabel 4.1 terhadap Target Indikator Indeks Infrastruktur Daerah, Indikator Indeks Publik dan Indikator Indeks Infrastruktur Dasar. Telah tambah kolom Perubahan Target 2022 pada tabel 4.4 dan diselaraskan datanya antara tabel 4.1 dengan tabel 4.4 Telah diperbaiki dalam penetapan target Indikator Program yang berhubungan dengan pelayanan e. dilengkapi pengisian indikator dan target yang kosong pada Lampiran Bab V dan dilakukan penyesuaian antara target indikator kinerja sub kegiatan dengan bertambah/berkurangnya alokasi anggaran pada Perubahan RKPD.