Rapat Persiapan dan Koordinasi I: Identifikasi Data Demand dan Suplai Perumahan Provinsi dan Kabupaten / Kota serta Penyusunan Kegiatan Pokja PKP dan Forum PKP Tahun 2022 di Provinsi Banten dan DKI Jakarta

KABUPATEN LEBAK – Hari selasa sampai dengan hari rabu, 20 sampai dengan tanggal 21 september 2022 bertempat di hotel kristal jakarta, dilaksanakan Rapat Persiapan dan Koordinasi I: Identifikasi Data Demand dan Suplai Perumahan Provinsi dan Kabupaten / Kota serta Penyusunan Kegiatan Pokja PKP dan Forum PKP Tahun 2022 di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.

Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan Mainstreaming aspek PKP ke dalam agenda RPJMD, Menerapkan demand responsive approach, alokasi pendanaan terhadap pembangunan PKP, adanya kapasitas kelembagaan yang memadai, adanya rencana pembangunan PKP yang strategis dan komprehensif.

 Lanjutan- Berbagai isu dan permasalahan pada bidang PRKP menjadi dasar dari penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang disahkan melalui Peraturan Daerah, dan juga tersampaikannya Kondisi eksisting Kabupaten Lebak dalam bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pokja dan forum PKP sudah dibentuk melalui surat Keputusan Bupati Lebak No. 591/Kep.402-DPRKPP/2021 tentang Pembentukan Kelompok kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebak dan SK Ketua POKJA PKP  Kabupaten Lebak Nomor: 050/Kep.08-Pokja. PKP/2021 tentang Pembentukan Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebak. serta Pemenuhan anggaran bidang Perumakan Rakyat dan Kawasan Permukiman belum optimal hal ini dikarenakan oleh banyaknya pemenuhan mandate dari Pemerintah Pusat, seperti pemenuhan Mandatory Spending, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta berbagai program mandate dari Pusat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, kegiatan forum PKP secara tidak langsung sudah dilakukan pada Forum OPD disetiap penyusunan dokumen Perencanaan daerah, dimana forum tersebut mengundang stakeholder pada bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan fokus membahas isu dan permasalahan, serta rencana aksi penyelesaian berbagai permasalahan yang ada.