LEBAK- Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Sinkronisasi DAK Fisik Dan DAK Non Fisik, Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Pada RKPD dan PPAS Tahun 2023. Pelaksanaan ini di hadiri oleh, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Selasa,( 04 Oktober 2022)
Dalam pelaksanaannya Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Widy Ferdian, SP., MA Memaparkan setiap OPD yang menerima DAK Fisik Dan DAK Non Fisik agar menyelaraskan atau menyesuaikan pada Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Pada RKPD dan PPAS Tahun 2023. Tidak hanya itu mitra OPD masing- masing juga harus memastikan jenis DAK Fisik maupun Non Fisik masuk pada alokasi tahun anggaran 2023. “Ujarnya”