KABUPATEN LEBAK – Pemerintah kabupaten lebak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang di Fasilitasi oleh Inspektorat Kabupeten Lebak menyelenggarakan Sosialisasi Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Kegiatan tersebut diikuti oleh Seluruh OPD dan Kecamatan yang bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Lebak (Rabu, 5 Oktober 2022).
Upaya Mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Implementasi SPIP dapat diawali dengan pembangunan falsafah manajemen risiko (lingkungan pengendalian dalam arti sempit), penetapan tujuan organisasi dan tujuan kegiatan, identifikasi dan penilaian risiko, pelaksanaan kegiatan pengendalian, pembangunan mekanisme informasi dan komunikasi yang dapat mengukur dan melaporkan risiko aktual dan biaya yang ditimbulkan, monitoring, dan pengembangan lingkungan pengendalian dalam arti luas. Langkah tersebut diterapkan dari tingkat aktivitas, unit organisasi, dan diintegrasikan untuk entitas organisasi secara menyeluruh. Monitoring dan perbaikan yang berkelanjutan akan menjamin SPIP dapat berfungsi efektif. Berdasarkan hal tersebut penting untuk melakukan optimalisasi SPIP yang terintegrasi.
Pada dasaranya “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”