RANGKASBITUNG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Sarana Prasarana Desa Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor DPMD Pada Selasa (04/10/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh narasumber dari OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak seperti DPMD dan Bapelitbangda serta perwakilan dari 28 Kecamatan.
Kabid Perencanaan Pembangunan Manusia dan Pemerintahan (PPM) Bapelitbangda Kabupaten Lebak Paryono, S.Si, MAP sebagai narasumber dalam rapat tersebut menyampaikan: “pada kesempatan ini penting untuk saya sampaikan kepada Bapak dan Ibu bahwa pembangunan di desa harus selaras dengan target-target pembangunan Kabupaten Lebak, supaya target pembangunan Kabupaten Lebak tercapai, selain itu capaian pembangunan di desa juga secara otomatis menggambarkan capaian kinerja DMPD itu sendiri,” Ungkap Paryono, S.Si, MAP.
Lebih lanjut, Paryono, S.Si,MAP juga mengatakan pembangunan sarana prasarana desa harus betul-betul berorientasi pada kepentingan publik bukan kepentingan penguasa atau kelompok tertentu yang nantinya menyebabkan kualitas pembangunan kurang berkualitas. Beliau mencontohkan dalam pengeloaan BUMDes juga seringkali terjadi konflik kepentingan, oleh karena itu penting bagi kita sebagai aparatur pegawai mengawal dan patuh pada renana pembangunan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.
Sementara itu Sekretaris Bapelitbangda Kabupaten Lebak Widy Ferdian, SP, MAP menyampaikan alur dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah mulai dari Dokumen RPJP, RPJMD, RKPD, dan RKPDes. Menurutnya, proses perencanaan pembangunan tidak bisa berjalan parsial, butuh kolaborasi dan sinkronisasi. Pemerintah Desa juga diberikan ruang untuk mengusulkan kegiatan dan pembangunan di desanya melalui kegiatan Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, hingga Musrenbang RKPD. Mengenai informasi apa saja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak bisa berkoordinasi dengan Kecamatan atau langsung Ke Bapelitbangda Kabupaten Lebak.