SERANG – Bappeda Provinsi Banten menundang seluruh Bappeda, Diskominfo, dan BKAD Kabupaten/Kota pada Rapat Rekonsiliasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Banten yang digelar di Kantor Bappeda Provinsi Banten, Kawasan KP3B Serang pada Kamis (22/09/2022).
“Pembuatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan manifestasi dari research-based policy dalam kerangka pembinaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kabid Litbang Bappeda Provinsi Banten dalam sambutannya.
Melalui aplikasi IPKD diharapkan mampu menjadi alat ukur kualitas kinerja dan tata Kelola keuangan daerah dengan 6 (enam) dimensi meliputi: (a) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; (b) Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; (c) transparansi pengelolaan keuangan daerah; (d) penyerapan anggaran; (e) kondisi keuangan daerah; dan (f) opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Rapat rekonsiliasi ini tujuannya yaitu mengecek progress penginputan data di website ipkd-bpp kemendagri.go.id oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Banten. Karena berdasarkan hasil evaluasi Tim, progress input data Kabupaten/Kota terhitung lambat dari waktu yang ditentukan.
“Kami memanggil Bapak/Ibu untuk hadir di ruangaan ini dalam rangka menyamakan persepsi, meminta penjelasan kendala apa yang Bapak/Ibu apalami sehingga proses input ini masih belum selesai, jika butuh asistensi dari Bappeda Provinsi kami siap memfasilitasi, nanti setelah ini kita buat group whatsapp agar memudahkan koordinasi,” Ujar Kabid Litbang Bappeda Provinsi Banten.
Bappeda Kabupaten Lebak merupakan salah satu Kabupaten yang sudah menyelesaikan proses input data di aplikasi IPKD. Di akhir rapat rekonsiliasi, Bappeda Provinsi Banten menyampaikan batas akhor input data di website ipkd-bpp.kemendagri.go.id yaitu tanggal 6 Oktober 2022.