Visi :
- Menjadi Lembaga Perencanaan Pembangunan Daerah yang Profesional, Amanah, Inovatif dan partisipatif
Misi :
- Meningkatkan kualitas sumber daya perencana yang handal, amanah dan inovatif
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung penyusunan perencanaan pembangunan
- Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan daerah
- Meningkatkan kualitas pengendalian dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan daerah
- Meningkatkan tata kelola dan kinerja kelembagaan melalui pengembangan sistem prosedur
Tugas Pokok
Badan mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- pengawasan dan pembinaan tugas bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.