Lebak – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menghadiri rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak di Horison Rahaya Resort Banten, Jumat (1/7). Rapat ini dihadiri oleh unsur yang masuk dalam GTRA Kabupaten Lebak sesuai dengan SK Bupati Lebak Nomor 590/Kep.38-BPN/2022.
Rekomendasi GTRA terhadap reforma agraria di Kabupaten Lebak meliputi: (1) Pemerintah Pusat segera mengambil alih secara keseluruhan tanah PT. Bantam and Preanger Rubber Co.Ltd untuk menjadi tanah cadangan negara maupun menjadi objek TORA; (2) Kementerian LHK untuk segera menerbitkan SK pelepasan hak tanah untuk relokasi bencana agar dapat segera dilakukan penataan aset dan akses kampung reforma agrarian; dan (3) Pelepasan sebesar 20% pada lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII yang telah habis HGU-nya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak. Reforma agraria di Kabupaten Lebak ditargetkan dapat terealisasi di 2023, oleh karena itu diharapkan pada 2022 ini setiap unsur terkait dapat melakukan perencanaan penganggaran hal-hal apa saja yang bisa dilakukan khususnya terkait pemberdayaan masyarakat di 2023.