VERIFIKASI DAK FISIK DI KABUPATEN LEBAK

TAHUN ANGGARAN 2023

RANGKASBITUNG – Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan Dana Transfer Khusus yang menjadi sumber pendapatan bagi daerah dalam Struktur APBD. Pada timeline Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik Tahun 2023, bulan Juni sudah memasuki tahap Verifikasi Usulan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Berkenaan dengan itu, Bapelitbangda Kabupaten Lebak melakukan verifikasi usulan DAK Fisik dari OPD pengusul yang dilaksanakan di Aula Bapelitbangda Kabupaten Lebak pada Kamis, (30/06/2022).

Dasar pelsakaan Verifikasi DAK Fisik yaitu Permendagri No. 117 Tahun 2017 Tata Cara Pengusulan Dan Verifikasi Usulan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik. Dalam Permendagri tersebut yang berwenang memverifikasi DAK fisik yaitu Setda (Biro/Bagian Administrasi Pembangunan), Bappeda/Bapelitbangda, BKAD, dan Inspektorat Daerah.

Pada Tahun Anggaran 2023, terdapat 8 OPD pengusul DAK Fisik yaitu: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, dan DP3AP2KB. Adapun progress usulan DAK Fisik Tahun 2023 nilai usulannya sebesar Rp. 636.458.023.100 dengan nilau usulan tahap sinkron daerah sebesar Rp. 351.763.480.475.