GEOPARK BAYAH DOME RESMI DI TETAPKAN SEBAGAI GEOHERITAGE

Lebak- Taman Bumi Kubah Bayah atau dikenal dengan geopark bayah dome telah resmi ditetapkan sebagai warisan Geologi (Geoheritage) yang dimiliki kabupaten lebak.Hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Geologi Kementrian ESDM RI, Perwakilan Provinsi Banten, Forkopimda, Dewan Pakar Geopark Bayah Dome, Kepala Perangkat Daerah Pemda Lebak, Para Camat, Kesepuhan/ Tokoh Masyarakat, serta Direktur Badan Pengelola Geopark Bayah Dome beserta jajarannya.

Hal tersebut berdasarkan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral republik indonesia (ESDM RI) Nomor 164.K/HK.02/MEM.G/ 2022 yang diserahkan langsung Kepala Badan geologi kementrian ESDM RI Muhammad Wafid Kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bertempat di Pendopo Kabupaten Lebak, Selasa (13/12/2022)

Dalam sambutannya Bupati Lebak mengatakan bahwa pasca ditetapkannya 32 warisan geologi yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten lebak tersebut pemerintah kabupaten lebak harus terus berkomitmen menjaga, memilihara dan mengembangkannya. Penetapan ini tentunya memberikan konsekuensi bagi kami untuk berkomitmen penuh menjaga, memelihara dan mengembangkan warisan geologi ini melalui tiga pilar yang meliputi konservasi, edukasi dan pengembangan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Ucap Bupati

Bupati juga menegaskan bahwa penetapan warisan geologi ini bukanlah akhir, namun menjadi awal dari membangun jalan baru peningkatan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan geopark bayah dome.

Sementara itu kepala badan geologi kementrian ESDM, Muhammad Wafid, yang dalam hal ini mewakili menteri ESDM saat membacakan sambutan menteri ESDM Mengungkapkan bahwa warisan geologi dapat dimaknai sebagai warisan bumi karena keberadaannya menjadi rekaman dari proses dinamika bumi, baik yang pernah terjadi dimasa lalu maupun sedang berlangsung hingga saat ini.  Untuk itu perlu dilakukan upaya pelestarian dan perlindungan sesuai dengan rekomendasi pemanfaatan warisan geologi di kabupaten lebak, yaitu sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, maupun untuk pengembangan geowisata. Ujarnya

Ia menambahkan, keberadaan situs warisan geologi dapat diproyeksikan untuk memenuhi berbagai keperluan seperti kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan kebumian, pendidikan serta pelestarian rekaman sejarah dinamika bumi. Pelestarian dan perlindungan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga warisan geologi dari segala kerusakan yang dapat menurunkan nilai-nilai strategisnya, khususnya penurunan mutu oleh kegiatan manusia kerena kekeliriuan dalam pemanfaatannya.