KABUPATEN LEBAK- Kamis Tanggal 23 -06-2022 bertempat di Aula litbang Bappeda Provinsi Banten dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023 Kabupaten Lebak, dihadiri oleh Tim Fasilitasi RKPD Tahun 2023 Bappeda Provinsi Banten dan Tim Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Kepala Baepelitbangda, Sekertaris para kabid dan Fungsional Ahli Muda Perencana Bapelitbangda Kabupaten Lebak dengan memperhatikan Surat Undangan Bappeda Provinsi Banten Nomor 005/1939-Bapp/2021 Tanggal 21 Juni 2022 tentang Fasilitasai RKPD Kabupaten/Kota 2023.
Lanjutan – Fasilitasi sebagaimana dimaksud merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Provinsi Banten kepada Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan. Pelaksanaan Fasilitasi berdasarkan pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam NEGERI Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD mengamanatkan bahwa bupati/walikota menyampaikan Rancangan Perkada tentang RKPD kepada Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi untuk di Fasilitasi. Sehubungan dengan hal tersebut bahwa pelaksanaan Fasilitasi RKPD Kabupaten/Kota tahun 2022 dijadwalkan pada minggu ke II bulan juni 2022. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota segera menyampaikan rancangan akhir RKPD tahun 2022 dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 331 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
Dalam hal ini Bapelitbangda Kabupaten Lebak telah memenuhi kelengkapan dokumen untuk fasilitasi perubahan RKPD tahun 2021 yang terdiri dari: a. Surat Permohonan Fasilitasi dari Bupati Lebak kepada Gubernur Banten melalui kepala Bappeda Provinsi Banten. b. Rancangan akhir RKPD. c. Berita Acara Musrenbang RKPD. d. Reviu APIP atas Rancangan akhir RKPD tahun 2022 e. Hasil Pengendalian dan Evaluasi Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Tahunan. f. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD. g. Matriks Isian Form 1 sd 4 yang terdiri dari (konsistensi target program RKPD 2022 dan RPJMD), (Rekapitulasi Jumlah Program, Kegiatan dan Subkegiatan), (Daftar program, kegiatan dan subkegiatan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2022) dan Rekapitulasi Program, Kegiatan dan Subkegiatan Pendukung Perioritas Nasional.