LEBAK- Berdasarkan Ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2014. Bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban, Dimana laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka persiapan penyusunan Dokumen LPPD dan LKPJ Kabupaten Lebak tahun 2022, dalam hal ini Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah kabupaten lebak menggelar Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen LLPD dan LKPJ Kabupaten Lebak Ta 2022, yang bertempat di ruang rapat bagian pemrintahan sekretariat Daerah kabupaten lebak . Selasa (13/12/2022)