TUNTASKAN PROSES REVISI RTRW, PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK SAMPAIKAN ISU STRATEGIS DAN TUJUAN PENATAAN RUANG DALAM RAKOR LINSEK

Jakarta – Dalam rangka finalisasi proses revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak hadiri rapat koordinasi lintas sektor (linsek) yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN di Artotel Suites Mangkuluhur, Kamis (11/5).

Bupati Lebak, Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak hadir secara langsung untuk menyampaikan proses penyusunan hingga materi substansi dalam revisi RTRW Kabupaten Lebak. Bupati Lebak menuturkan bahwa proses ini telah berlangsung sejak 2018, di mana terdapat berbagai isu strategis di Kabupaten Lebak yang mendasari pentingnya RTRW untuk direvisi diantaranya kehadiran PSN (Tol Serpan dan Bendungan Karian), Kota Baru Maja, pemanfaatan potensi dan kearifan lokal melalui pariwisata berkelanjutan, hingga rencana kawasan industri hijau. Dengan adanya amanat konservasi yang diemban Kabupaten Lebak seiring kebutuhan pembangunan yang semakin besar, maka tujuan penataan ruang Kabupaten Lebak ialah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing tinggi berbasis pariwisata dan potensi lokal. “Sehingga proses pembangunan di Kabupaten Lebak tentunya akan sangat berhati-hati demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Bupati Lebak.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR, Gabriel Triwibawa, dalam arahannya menyampaikan bahwa dokumen RTRW merupakan lapak pembangunan yang digunakan untuk periode 20 tahun ke depan, sehingga dokumen RPJMD pada pemerintahan yang baru ke depannya maupun sektoral lainnya harus selalu mengacu pada RTRW. “Prinsip rencana tata ruang bersifat hirarkis komplementer, sehingga dokumen RTRW ini sebagai bentuk komitmen daerah harus bisa menjawab dan mampu memberikan rekomendasi terhadap isu pemanfaatan ruang,” tutur Dirjen Taru.