KABUPATEN LEBAK GELAR RAPAT KOORDINASI TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

LEBAK-  Kepala Bidang P2EPD Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Rian Hardiyan, S.STP., MAP. Memenuhi undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024  dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Lebak Alkadri, yang dilaksanakan secara langsung bertempat di Hotel Maris, Rangkasbitung Pada Senin (12/12/2022).

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Lebak Alkadri dan dihadiri oleh perwakilan dari BKAD, Inspektorat, KPU, BAWASLU dan undangan yang terlampir pada surat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Lebak Alkadri Menjelaskan Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini adalah untuk membahas anggaran yang akan di gunakan pada saat pemilihan serentak Tahun 2024, selain itu mendapatkan masukan tentang kesiapan pemilihan umum Presiden, Legislatif, dan Pilkada serentak Tahun 2024 baik dari segi aspek penyelenggaraan, hukum, dan keamanan. Selain itu untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mengantisipasi kerawanan pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024.

Tujuan terakhir adalah untuk menjamin terwujudnya stabilitas politik, hukum dan keamanan selama tahapan pemilu dan pilkada 2024. Prioritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Lembaga dengan melakukan audiensi. Pemerintah daerah sendiri diharapkan dapat membantu dalam proses pengharmonisasian Peraturan KPU mengenai Pemilu serta menyediakan helpdesk kebutuhan daftar Pemilih yang berada di Kabupaten lebak.

Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada secara serentak ini selaras dengan UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif secara serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 24 Januari 2022 oleh Komisi II DPR Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP.